Parkir Sembarangan di Balaikota, Mobil PNS Digembok

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tengah getol melakukan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda. Belasan bahkan puluhan kendaraan telah ditilang selama beberapa bulan terakhir.

Tak hanya Jalan Margonda, Dishub juga melakukan penindakkan parkir liar yang dilakukan di area Balaikota Depok. Alhasil, puluhan kendaraan pribadi milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok pun ikut digembok dan digembosi.
“Razia ini bukanlah tanpa alasan, kami telah mengantongi perintah dari walikota yang ditujukan langsung kepada Kadishub Kota Depok, Pak Gandara,” ujar Ari Siswanto, Korlap Panwal Dishub Kota Depok, kemarin.

Ia menambahkan, selain minimnya lahan parkir yang ada di Balaikota Depok, razia tersebut juga mengacu pada larangan staf memakai kendaraan roda empat. Jadi, lanjutnya, yang diperbolehkan menggunakan kendaraan yakni mobil operasional dan pejabat tingkat atas. “Selain itu, penertiban ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kondisi balaikota yang nyaman, tertib dan tidak semrawut. Serta mendorong agar pegawai dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar tertib dalam memarkir kendaraannya,” paparnya.

Dalam razia itu, pihaknya menggembok sekitar 14 unit kendaraan milik PNS dan 16 kendaraan lain terpaksa digembosi. “Kami akan rutin setiap minggunya melakukan razia ini, terutama di area balaikota,” terangnya.

Dari itu, pihaknya mengimbau dan mengajak kerjasamanya kepada aparatur pemerintah agar mematuhi instruksi walikota untuk tidak memakai kendaraan roda empat ketika mengantor.“Sanksinya, bagi mereka yang kedapatan melanggar dilakukan pembinaan oleh BKD, berupa surat peringatan tertulis. Setelah diberikan peringatan itu, baru gembok kami buka,” ungkapnya.