Samsat Depok dan Cinere Berlakukan Program Bebas BBN dan Denda PKB

Pancoran Mas, Depok Terkini

Samsat Depok dan Samsat Cinere  memberlakukan Program Bebas bea balik nama (BBN) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  mulai 1 Juli hingga 30 Agustus 2018.

Para pemilik kendaraan atau wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dengan cepat dan mudah di kantor Samsat Depok Jalan Merdeka, kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, dan Kantor Samsat Cinere Jalan Raya Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok.

Karena itu, Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (PPPD) Bapenda Provinsi Jabar Wilayah 1/Depok, Hendra Gunawan mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, Khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain diberikan kesempatan untuk balik nama, dan bagi para penunggak pajak diberikan keringanan bebas denda."Kami bebaskan denda pajak dan BBN kedua," ujar Hendra, Sabtu (31/06)

Menurut Hendra, program ini berlaku selama dua bulan, karena itu wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 Agustus 2018." Ayo datang ke Samsat, mumpung gratis balik namakan kendaraan anda," ajak Hendra.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat wilayah  Depok II/Cinere, Ade Irwan. Ia mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program BBN gratis dan bebas denda pajak mulai 1 Juli hingga Agustus 2018.

"Jangan lupa, datang ke Samsat dan manfaatkan program ini yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 Agustus 2018," ucap Ade.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar