Dirjen Bina Pemdes Pantau Penerapan Prokes Pilkades Serentak Kabupaten Ogan Ilir dan Sambas

Jakarta, Depokterkini.com

Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Ogan Ilir dan Sambas, pada Sabtu (15/10/22).

Pilkades serentak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan digelar 172 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Pilkades  diikuti 588 calon kades, terdiri dari 535 laki-laki dan 53 perempuan. Dengan jumlah DPT sebanyak 204.970 orang tersebar di 534 TPS.

Sedangkan Pilkades di Kabupaten Sambas, diikuti 224 calon kades, terdiri 223 laki-laki dan 1 perempuan. Dengan jumlah DPT sebanyak 128.400 orang tersebar di 335 TPS.

Dirjen Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo mengatakan pemantauan secara webinar Pilkades di dua Kapubaten tersebut untuk melihat penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.

Dalam kesempatan tersebut Yusharto juga memberikan apresiasi atas persiapan dan kesiapan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Sambas.

Selain itu, Yusharto juga memberikan arahan untuk tidak lengah dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama dalam kegiatan yang melibatkan orang banyak. Yusharto berharap agar pelaksanaan pilkades di kedua kabupaten tersebut berjalan sukses tanpa ekses dan mampu menghasilkan para kepala desa yang memberikan perubahan desa ke arah lebih baik serta membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan bagi warganya.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Ogan Ilir sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir sudah dinyatakan dalam Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Nomor 140/635/DPMD/IV/2022 tanggal 7 Oktober 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sambas sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. 

Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sambas sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Sambas Nomor 141/1622/PD/DINSOSPMD tanggal 7 Oktober 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar