Bojongsari,Depokterkini.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat Jabar resmi memperpanjang program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat dalam rangka mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Cinere, Enih Srimurni, SH, M.S.I, menyampaikan perpanjangan program ini saat kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (28/8).
“Harus diingatkan bagi wajib pajak kendaraan, karena saat ini masih banyak yang belum membayar pajak. Catatan kami masih sekitar 23 persen atau 140 ribu kendaraan yang menunggak,” ujar Enih.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 sendiri telah dimulai sejak April 2025. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.
Sosialisasi dihadiri Ketua RW se-Kecamatan Bojongsari dan Sawangan, dengan menghadirkan narasumber Camat Sawangan Anwar Nasihin, Sekcam Bojongsari Suhendar, serta perwakilan Jasa Raharja Samsat Cinere Ian Artha.
Camat Sawangan, Anwar Nasihin, menegaskan pentingnya dukungan penuh dari masyarakat agar program ini berjalan sukses.
“Pastikan para pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu. Dengan begitu, program pemutihan ini bisa benar-benar bermanfaat,” tegasnya. (wan)
0 Comments