Satpol PP Kota Depok Tertibkan 75 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor

Cimanggis,Depokterkini.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, pada Kamis (16/10). 

Sebanyak 75 PKL dan bangunan liar berhasil ditertibkan karena melanggar ketentuan tata ruang serta ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban telah selesai dan berjalan dengan aman serta kondusif.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (17/10).

Dede menuturkan, penertiban melibatkan 124 personel dari berbagai unsur, di antaranya anggota Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, turut dikerahkan dua unit ekskavator dan satu mobil derek selama proses pembongkaran berlangsung.

Ia menegaskan bahwa upaya penertiban dilakukan dengan cara persuasif, dimulai dari pemberian imbauan dan peringatan kepada para pedagang dan pemilik bangunan. Namun, bagi yang masih melanggar aturan, dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.

“Penertiban ini bukan hanya bentuk penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum agar Kota Depok semakin nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, turut didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Pengamanan Pengawalan.(wan)


Post a Comment

0 Comments