Balaikota, Depok Terkini
Gebrakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok diawal tahun 2019 cukup mengejutkan. Sebanyak 1.114 botol minuman keras beralkohol (Mikol) berhasil disita dari sejumlah lokasi yaitu di Jalan Raya Margonda, Kartini, serta Kali Licin.
“Dari hasil penertiban yang kami lakukan sebanyak 1.114 botol minuman yang mengandung alkohol kita sita,” tutur Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting, Kamis (10/01/19).
Dikatakan Oting, sapaan akrabnya, penyitaan miras dilakukan sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait keberadaan minol di sejumlah lokasi.
Menurutnya, penyitaan minol dilakukan sebagai upaya dalam rangka pembersihan dan pemberantasan penyebaran minuman tersebut di Kota Depok.
“Ini juga langkah kami untuk memusnahkan minol oplosan. Sebab, sering terjadi korban meninggal karena minol. Untuk itu, upaya ini kami tempuh sebagai langkah memberantas kasus tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan, semua miras hasil sitaan tersebut nantinya akan di musnahkan."Kita lakkan pemusnahan miras secara rutin setahun dua kali," tutup Oting.(ndi)
0 Comments