BKSDM Sosialisasikan Peraturan Perkawinan dan Perceraian Bagi ASN


Beji, Depok Terkini
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok menggelar sosialisasi, Pembinaan dan Pembekalan Peraturan Kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok, bertempat di Hotel Bumi Wiyata, Beji, Depok, Rabu (28/08).

Sosialisasi diikuti para Sekertaris Dinas, Sekcam, Lurah dan Sekertaris Kelurahan se-Kota Depok, menghadirkan nara sumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia, Dwi Wahyuni Budiman.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN terkait PP No. 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS, serta PP Np. 45 tahun 1990 tentang perubahan PP No.10 tahun 1983," kata Kepala BKSDM Kota Depok, Sopian Suri.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam kesempatan tersebut mengatakan, para Sekdis, Sekcam dan Lurah merupakan leader dalam pengawasan ASN di lingkup kerjanya. Artinya sebelum ada hal hal dan kekhawatiran yang terjadi bisa diselesaikan secara internal dengan memberikan teguran atau nasehat. Karena itu, lanjut Idris perlu dilakukan pendekatan.

"Sekarang ini paling sering terjadi masalah keluarga, seperti perselingkuhan. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting terkait aturan-aturan terhadap ASN. Saya harap para Sekdis, Sekcam dan Lurah sebagai leader pengawasan pegawai harus memberikan teladan dan proaktif serta inisiatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan pegawai, seperti masalah absen dan keluarga," ucap Idris.(ndi)

Post a Comment

0 Comments