Sekolah Wajib Terima 20 Persen Siswa Miskin

Balaikota | Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok mewajibkan semua sekolah negeri menerima 20 persen siswa miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Tati Wijayati. PPDB calon peserta didik dari keluarga miskin dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan untuk semua dan pemerataan pendidikan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman PPDB yang telah ditetapkan.

Kelengkapan sebagai Persyaratan PPDB  calon peserta didik dari keluarga miskin dan ABK yaitu Surat pernyataan dari Orang Tua calon peserta didik bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan Kebenaran Data tentang dirinya miskin, Besaran Penghasilan, Mata Pencaharian, Pemakaian Daya Listrik, dan tidak merokok dengan melampirkan Foto Copy KTP dan KK Kota Depok, dengan menunjukan aslinya.

Foto Copy Jamkesda/Jamkesmas/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan bermaterai (salah satu), dengan menunjukan aslinya. Surat Keterangan domisili dari RT. Sedangkan Ijazah ABK bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau surat keterangan dari Lembaga Psikologi.

"Kuota bagi siswa miskin 20 persen wajib, 1 persen bagi ABK," tegasnya di Depok, Jumat (26/6).

Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses PPDB online tersebut. Ia menegaskan tak ada satupun sekolah yang boleh melakukan pungutan."PPDB harus diteliti benar enggak kalau ada kasus pungutan. Siswa miskin masih tetap sama wajib seperti tahun lalu 20 persen," tegas Idris.

Ia menegaskan titip bangku juga dilarang apalagi melibatkan oknum tertentu. "Tak ada titip menitip, kita tindak tegas. Jangankan SMP, SMA pun sekolah negeri di Depok masih kurang. Swasta ikut bantu pemerintah agar ikut bersaing," papar Idris.

Posting Komentar

0 Komentar