Walikota Canangkan RW 10 Kelurahan Baktijaya Bebas Rokok

Sukmajaya | Depok Terkini

Wilayah RT05 RW10, Kelurahan Baktijaya dijadikan sebagai wilayah percontohan kawasan bebas rokok sebagai penerapan Perda no 03 tahun 2014. Selain itu, wilayah ini juga merupakan juara lomba kawasan pemuda sehat tahun 2015.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan PSDK Dinas Kesehatan Kota Depok Hidayat. Rokok sudah menjadi masalah nasional dan mempengaruhi berbagai bidang termasuk kesehatan. Nikotin juga sudah ditetap oleh undang-undang merupakan bahan aditive,

"Berdasarkan data tercatat bahwa lima juta orang meninggal dunia karena rokok. Rokok merupakan pembunuh manusia terbesar di dunia,"jelasnya dalam acara pencanangan kawasan bebas asap rokok di wilayah RT05/10, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu (19/9).

Untuk memecahkan permasalah tersebut, kata Hidayat, perlu diterapkan kawasan tanpa rokok dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 03 tahun 2014. Jadi, saat ini sudah ada tujuh kawasan tanpa rokok, yaitu di tempat umum, kantor, masjid, sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum.

 Untuk mendukung perda tersebut, lanjut Hidayat, maka diperlukan sebuah kawasan tanpa rokok percontohan yang diawali dengan perlombaan kawasan pemuda sehat tahun 2015. Tahun ini kawasan pemukiman sehat dijuarai oleh RT05/10 kelurahan Baktijaya, kawasan ini menjadi tempat pencanangan tanpa rokok di Kota Depok,"tegasnya dihadapan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan ratusan warga.

Sementara itu, Nur Mahmudi Ismail kepada wartawan memberikan apresiasi kesungguhan warga dari tingkat RT, RW hingga kelurahan atas terbitnya Perda tentang kawasan tanpa rokok yang diaplikasikan di lingkungan masyarakat."Sebenarnya amanat dalam perda itu praktek tanpa rokok di tujuh kawasan. Saat ini perda tersebut diimplementasikan warga dengan menerapkan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok,"ujar Nur Mahmudi.

Selain itu, kata Nur Mahmudi, masyarakat juga harus bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) diantaranya dengan pola makan yang benar yaitu mencuci tangan sebelum makan, menat a lingkungan yang benar, dan tidak melakukan praktek kebiasaan merokok.

"Sampai saat ini belum semua wilayah menerapkan kawasan tanpa rokok, masih dalam tahap perjuangan. Kalau bebas 100 persen itu tidak ada. Kawasan ini sebagain contoh karena 83 persen warganya tidak merokok,"ungkap Nur Mahmudi.

Kendala mengendalikan kawasan tanpa rokok, lanjut Nur Mahmudi, diperlukan pemahaman bagi warga dan tekad mengendalikan nafsu untuk merokok. Rokok itu biasanya disimulasikan sebagai simbol kejantanan, kemandirian dan pergaulan. Itu harus kita luruskan, kesehatan itu pilihan nomor satu untuk kita. tunjukkan bahwa kita jantan tanpa harus merokok, Kita akan terus mengadvokasi,"tegas Walikota.(ndi)