Dapat Remisi, 20 Tahanan di Rutan Depok Bebas Murni

Cilodong | Depok Terkini

Walikota Depok Mohammad Idris bersama Komandan Kodim 0508/Depok letkol Inf Slamet Supriyanto mendatangi rumah tahanan (Rutan) Cilodong, Depok, Rabu (17/8).

Kedatangan Walikota bertujuan memberikan remisi kepada tahanan sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) yang berhalangan hadir.

"Sebanyak 20 orang tahanan mendapat remisi bebas murni sesuai SK dari Kementerian Hukum dan Ham. Saya hanya menyerahkan SK Menteri Hukum dan Ham karena beliau tidak bisa hadir. Jadi saya diminta untuk datang ke rutan ini,"kata Walikota Depok Mohammad Idris.

Menurutnya, pemberian remisi sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012 serta Keppres nomor 174 tahun 1999."Seluruh napi yang mendapatkan remisi tentunya sudah mendapatkan syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat massa tahanan, dan mengikuti segala kegiatan di rumah tahanan.

Karena itu, Idris berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi bebas agar bisa menerapkan pelajaran yang diberikan para pembimbing selama menjalani masa tahanan.

"Ilmu yang didapat seperti ketrampilan, kerohanian dan semangat kerja hendaknya dapat dijadikan sebagai pedoman dan pelajaran bagi mereka untuk meniti masa depan yang lebih baik,"harap Idris.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar