Pengembang Optimis Tax Amnesti Dorong Bisnis Properti Menengah Atas

ilustrasi
Pancoran Mas | Depok Terkini

Kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesti) yang sedang digalakkan Pemerintah dalam upaya menarik dana investasi (repatriasi) dari negara lain, memberi angin segar bagi sektor property. Hal itu dibenarkan oleh pelaku bisnis property Abdul Khaer.

Menurutnya, kebijakan tax amnesty bisa memberikan perubahan dalam bisnis perumahan. Pasalnya, kurun beberapa waktu bisnis pengadaan rumah tersebut mengalami masa “tiarap”.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebabnya dengan lebaran dan anak masuk sekolah. “Kita optimis, dengan tax amnesty ini akan mendorong bisnis perumahan. Terutama bagi perumahan menengah ke atas,”terang Direktur perumahan PT. Rolas Sapta Mandiri  Abdul Khaer, Rabu (24/8).
           
Khaer mengungkapkan, selama ini setiap pembelian secara cash dan dalam dana besar biasanya diminta  oleh pihak property dari mana sumbernya. Padahal, lanjutnya, sebelumnya saat dana dari luar masuk dan aman maka sangat mudah untuk diinvestasikan di sector property.

“Kalau dari  tax amnesti  merupakan dana yang mengendap. Biasanya uang tersebut diinvestasikan dalam bentuk pasif dan salah satunya property. Misalnya, orang kaya yang uangnya tersimpan di luar negeri dibelikan apartemen atau rumah mewah,”terang Direktur Perumahan cluster Puri Kania ini.

Dikatakannya, bisnis di sector property sudah mendapatkan kemudahan dari perbankan seperti penurunan suku bunga KPR. Namun, faktor daya beli masyarakat masih mempengaruhi masyarakat untuk menyalurkan anggarannya untuk pembelian rumah. Sementara, untuk pembelian rumah menengah ke atas di atas Rp 500 juta untuk type cluster, kondominium, apartemen, rumah mewah  cenderung dilakukan pembayaran secara cash. Dengan kata lain, imbuhnya, konsumen melakukan pembelian rumah mewah untuk investasi.

“Kalau dana yang selama ini mengendap di luar terus di bawa masuk lagi ke dalam Negeri, otomatis dana pasif. Biasanya, akan disalurkan lagi di sector perumahan. Apalagi,  banyak mengerti jika harga rumah tiap waktu terus naik dan saat ini momen pembelian rumah dari dana tax amnesty,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan tax amnesty berdasarkan UU NO. 11 tahun 2016  mengenai Tax Amnesty yang disahkan pada Tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo.  Pemerintah menargetkan dari kebijakan tersebut akan mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 180 triliun. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan instrument maupun tarif bagi pesertanya.(huma)

Posting Komentar

0 Komentar