Pemkot Perpanjang Instruksi Larangan pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Hingga 21 April 2020


Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal. Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret kemarin, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan Coronavirus di Kota Depok. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat.

"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Idris sesuai denga Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, Kamis (02/04/20).
Idris menegaskan, surat edaran ini berlaku hingga 21 April mendatang. Atau, ditetapkan sampai ada evaluasi lebih lanjut.

Dikatakannya, keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk, imbuhnya, melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok.

"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," pungkasnya. (ndi)

Posting Komentar

0 Komentar