Walikota Tetapkan PSKS Tahap Dua di 12 RW


Balaikota, DepokTerkini
Meskilun Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tahap pertama telah berakhir pada Kamis (18/06/2020).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memutuskan melanjutkan PSKS tahap kedua mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2020 untuk 12 RW yang ada di lima kecamatan yaitu Tapos, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, dan Cimanggis.

"Kami lanjutkan PSKS tahap kedua karena masih terdapat kasus konfirmasi positif Coronavirus (Covid-19). Ada 12 RW terdiri dari 5 RW merupakan lanjutan dari tahap satu dan 7 RW merupakan RW yang baru ditetapkan sebagai lokasi PSKS," ujar Mohammad Idris, Kamis (18/06/20).

Dikatakannya, untuk lokasi PSKS lanjutan yaitu RW 07 Kelurahan Depok, RW 08 Kelurahan Mampang, RW 04 Kelurahan Depok Jaya, RW 02 Kelurahan Tanah Baru, serta RW 01 Kelurahan Pasir Gunung Selatan. Kemudian, untuk lokasi PSKS yang baru ditetapkan yaitu RW 25 Kelurahan Sukatani, RW 12 Kelurahan Mampang, RW 11 Kelurahan Tanah Baru, RW 17 Kelurahan Beji, RW 6 Kelurahan Mekarjaya, RW 4 Kelurahan Abadijaya, dan RW 14 Kelurahan Pasir Gunung Selatan.

"Warga Depok diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Sebab, hal itu sebagai upaya menurunkan angka pertambahan kasus Covid-19 di Kota Depok," tegasnya.

Idris juga mengingatkan agar warga  tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan jaga jarak aman dalam berinteraksi.

"Sekali lagi saya tekankan agar jaga keluarga dan orang sekitar kita dari potensi penularan Covid-19," tegasnya.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar