Pemkot Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha

 

Balaikota, Depok Terkini

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan  Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.   

Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Di antaranya pelayanan makan, dibawa pulang atau take a away maupun operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16-29 Desember 2020. Dan bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. (wan)


Posting Komentar

0 Komentar