Lewati Pos Penyekatan PPKM Jalan Margonda Wajib Perlihatkan STRP

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP  M Indra Waspada A.SH,SIK,MM,Msi melakukan pemeriksaan pengendara yang melintas area penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (29/07) 


Margonda, Depok Terkini

Para pengendara yang akan melewati pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jalan Margonda (fly over UI) wajib memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu dikatakan Kasatlantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada A.SH,SIK,MM,Msi di lokasi penyekatan Jalan Margonda, Kamis (29/07/21).

"Para pengendara yang ingin melintas harus memperlihatkan surat tanda registrasi kerja (STRP)," kata Andi didampingi AKP Rasman

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, STRP digunakan sebagai syarat perjalanan pekerja sektor esensial atau kritikal yang ingin masuk Jakarta selama PPKM Darurat.

"PPKM level 4 ini berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Jadi para pengendara baik kendaraan roda dua dan roda empat yang akan melewati pos penyekatan harus bisa menunjukkan STRP itu," jelasnya.

Karena itu, Andi mengimbau  kepada pengendara agar mematuhi peraturan selama PPKM level 4, termasuk dalam hal membawa STRP.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar