Jelang PTM 100 Persen, Idris Kejar Target Vaksinasi Pelajar

Balaikota, Depokterkini.com

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Depok bakal dilaksanakan pada 10 Januari 2022. Ketetapan tersebut telah tertulis di dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“PTM terbatas ini harus mengacu kepada SKB 4 Menteri, dimana anak-anak mulai belajar pada 10 Januari. Artinya ini harus kita segerakan, kalau memang arahan SKB 4 Menteri harus dijalankan, tidak boleh tidak,” kata Idris, Senin (03/01/2022).

Idris pun meminta vaksinasi pelajar di Kota Depok dipercepat sebagai persiapan PTM 100 persen di seluruh jenjang pendidikan. Dirinya juga sudah berkomitmen dengan dinas terkait dan Satgas Covid-19 Kota Depok di pertengahan Januari 2022 agar terpenuhi target minimal yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu sekitar 183 ribu anak sudah divaksin.

“Pertengahan Januari, saya minta sudah 100 persen sesuai standar kementerian. Mudah-mudahan secara simultan kita lakukan terus, kerja sama kolaborasi dengan TNI-Polri dan stakeholder untuk bisa ke sekolah. Khususnya ke sekolah di pemukiman agar vaksinasi bisa 100 persen,” jelas Idris.

Dia menyebut, saat ini vaksinasi anak usia 18 tahun ke bawah sudah 66,69 persen di Kota Depok, sedangkan untuk usia 12 tahun ke bawah yaitu anak SD, PAUD, TK masih 52,54 persen. Lalu vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, Kota Depok sudah 93 persen.

“Tapi di dalam SKB 4 Menteri itu tidak ada persyaratan vaksinasi anak-anak di bawah 12 tahun. Yang ada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan syaratnya 80 persen,” ungkapnya.

“Dan Kota Depok sudah 93 persen vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk PTM 100 persen sesuai SKB 4 Menteri,” jelas Idris.

Idris melanjutkan, di SKB 4 Menteri juga ada klausul yang mengatakan tidak memperkenankan kepala daerah membuat syarat baru pembelajaran. Artinya ini penuh kewenangan dari kementerian, dari empat menteri

“Makanya kita turunan SKB 4 Menteri ke Peraturan Wali Kota bukan ditambahkan syaratnya, tapi saya minta ke pelaku penggiat dan penanggung jawab pendidikan untuk bertanggung jawab terhadap antisipasi munculnya penyebaran Covid-19,” terang Idris.

Oleh karena itu, ujar Idris, di PTM Kota Depok, pihaknya akan melakukan sedikit pengetatan terhadap mekanisme mitigasi oleh sekolah. Misalnya, jika terjadi satu kasus, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

“Pengetatan dari sisi kontrol terhadap protokol kesehatan. Termasuk jajanan anak-anak. Ini menjadi catatan evaluasi kami, sebab dalam kasus kemarin ternyata anak didik tertularkan dari penjual jajanan di luar sekolah. Maka semua ini pengetatan yang kami lakukan sebagai persiapan PTM 100 persen,” pungkas Idris.(wan)






Posting Komentar

0 Komentar