Warga Depok Diimbau Lakukan Pemutakhiran data Kendaraan Bermotor Hingga 28 Februari 2022

 

Cinere, Depokterkini.com

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, Hj. Enih Sri Murni mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok untuk segera melakukan Pemutakhiran data kendaraan bermotor melalui aplikasi Bapenda  "Kapendak".

Imbauan itu disampaikan Hj. Enih saat melakukan sosialisasi aplikasi “Kapendak” kepada wajib pajak di ruang pelayanan Samsat Cinere, pada  Jumat (11/02/22).

"Masyarakat dapat mengakses laman // www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat. Ayo segera lakukkan Pemutakhiran data kendaraan anda, program ini akan berakhir pada 28 Februari 2022," kata Hj. Enih sri Murni didampingi Kasub TU Iis, Kasi Pentag Kuswanto, dan Kasi Dapen Rina Parlina.

Dikatakannya, aplikasi “Kapendak” merupakan aplikasi pemutahiran data mandiri oleh masyarakat wajib pajak berbasis web yang dapat dilakukan melalui handphone atau personal computer kapanpun di manapun."Diharapkan melalui pemutakhiran data, diperoleh data akurat kepemilikan kendaraan sesuai dengan database samsat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pentag Samsat Cinere, Kuswanto menjelaskan tata cara pemutakhiran data kendaraan melalui aplikasi Kapendak secara mandiri. Pertama masuk ke website Bapenda Kapendak melalui tautan /QR Qode https://kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. Kemudian lakukan registrasi akun baru dan verifikasi melalui email. Log in akun kemudian lengkapi form NIK ddan No KK. 

Selanjutnya perbarui data dengan melengkapi form wajib pajak, data kendaraan dan penambahan kendaraan bila ada. Ceklis lembar pernyataan bila telah sesuai, lalu kirim data. Masukan kode verifikasi dan data anda berhasil diperbarui."Registrasi dan penambahan data kendaraan bisa juga melalui petugas samsat jika wajib pajak kesulitan melakukan registrasi secara mandiri," jelasnya.(wan)




Posting Komentar

0 Komentar