Jasa Raharja Sosialisasikan Manfaat Pembayaran SWDKLLJ Kepada Warga Sukmajaya

 

Sukmajaya, Depokterkini.com

Perwakilan Jasa Raharja Bogor melakukan sosialisasi terkait sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada warga di wilayah kecamatan Sukmajaya, Pada Jumat 17 Juni 2022.

Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bermotor tentang manfaat SWDKLLJ.

Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Depok, Indrawan Ayip Rosyidi dalam kesempatan itu menjelaskan, sesuai Undang-undang No 33 & 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan kecelakaan umum, dan besarnya santunan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam UU no 33 th 1964 menyebutkan pertanggungan dari korban kecelakaan khusus untuk angkutan kendaraan umum."Pada saat kita naik kendaraan umum sudah otomatis membayar premi jasa raharja," ujar Indra.

Sedangkan UU 34  1964 menyebutkan apabila ada seseorang yang tertabrak kendaraan bermotor , maka orang tersebut dijamin oleh PT Jasa Raharja melalui SWDKLL."Pada saat bapak/ibu bayar pajal di Samsat, ada kolom SWDKLLJ yang merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," paparnya.

Adapun nilai santunan untuk kecelakaan sebesar Rp.50 juta untuk korban meninggal dunia, luka-luka Rp.20 juta, dan cacat tetap Rp.50 juta, dan biaya penguburan 4 juta apabila tidak ada ahli warisnya.

 "Yang berhak mendapatkan santunan tersebut adalah ahli waris yang sah, seperti janda atau duda yang syah, anaknya yang syah, dan orangtua yang syah,"jelasnya.

Sedangkan persyaratan pengajuan claim asuransi Jasa Raharja, lanjutnya, hingga saat ini harus menyertakan surat laporan dari kepolisian."Atas dasar laporan kepolisian itulah Jasa Raharja bisa memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan," terangnya.

Indra menambahkan, pihaknya juga wajib melakukan jemput bola apabila terjadi kecelakaan untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila terjadi kecelakaan. 

Hingga saat ini, lanjut Indra, terdapat 14 Rumah Sakit di Kota Depok yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja. Yakni RS Bunda, Centra Medika, Tuhi Ibu, Hermina, Puri Cinere, Meylia, RS Simpangan, Citra Medika, Graha Permata Ibu, Mitra Keluarga, Permata, Bunda Margonda dan HGA.

"Apabila korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit tersebut, pihak rumah sakit pasti akan langsung mengambil tindakan medis," pungkasnya.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar