BBM Naik, Idris Terbitkan Perwal Penyesuaian Tarif Angkot

Balaikota, Depokterkini.com

Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi menaikkan tarif angkutan perkotaan (angkot) di wilayahnya mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 1.500.

Kenaikan tarif itu ditetapkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Depok No 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 8 September 2022.

Diterbitkannya Perwal Depok tersebut sebagai evaluasi tarif dampak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Depok.

Terdapat 24 trayek angkutan perkotaan yang resmi menaikkan tarif penumpang di Kota Depok. Meski begitu, khusus bagi pelajar semua trayek angkutan perkotaan dikenakan tarif Rp 3.000.

Adapun untuk kode trayek D.01 Terminal Depok  – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp  6.000.

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok – Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok – Beji – Kukusan PP bertarif Rp 6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok – Citayam – Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede – GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp   10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.

Lalu kode trayek D.07 Terminal Depok –  Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500, kode trayek D.07A Terminal Depok –  Pitara – Citayam PP bertarif Rp  6.500.

Kemudian, Kode trayek D.08 Terminal Depok  – BBM – Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.09 Terminal Depok – Studio Alam – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000.

Kode trayek D.10 Terminal Depok –  Parung Serab – Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000, kode trayek D.10A Terminal Depok – Boulevard GDC – Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000.

Sedangkan kode trayek D.11 Terminal Depok – Kelapa Dua – Palsigunung PP bertarif Rp 5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok – Jl. R Sanim –  Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.

Selanjutnya, Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar –  Cilangkap –  Banjaran Pucung – Bhakti ABRI – Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan kode trayek D.21 Sub Terminal Sawangan – Bedahan – Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.

Lalu, Kode trayek D.25 Bedahan –  Sub Terminal Sawangan –  Abdul Wahab – Serua – Curug – BSI PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.26 Sub Terminal Sawangan – Rawa Denok – Citayam PP bertarif Rp 8.000.

Kode trayek D.27 Perum ARCO – Sawangan – Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500 dan kode trayek D.35 Palsigunung – Simp. RTM –  Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.

Selain itu, kode trayek D.35A Palsigunung – Pondok Duta –  Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500, kode trayek D.69 Pasar Cisalak –  Pekapuran – Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000, dan kode trayek D.107 Ps. Cisalak – Gas Alam –  Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000. 

Penetapan tarif wajib  ditempelkan pada bagian yang terlihat jelas dan mudah dibaca oleh penumpang angkutan perkotaan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang bakal menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejak terbitnya Perwal Depok Nomor 52 Tahun 2022 berlaku, maka Perwal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tarif Penumpang Batas Atas dan Batas Bawah untuk Angkutan Orang dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi pun resmi dicabut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. (Wan)


Posting Komentar

0 Komentar