Yogyakarta, Depokterkini.com
PLN Group bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) mengenai Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan serta Penegakan Hukum. Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta memperkuat penegakan hukum di lingkungan kerja PLN.
Sebagai salah satu Objek Vital Nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, aset ketenagalistrikan memiliki peranan strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, sinergi antara PLN dan POLRI menjadi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pasokan listrik yang andal dan aman.
Penandatanganan PKT yang dilaksanakan di ULTG Yogyakarta pada Selasa (27/5) ini dihadiri oleh empat General Manager unit PLN yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yaitu:
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT)
Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (UID Jateng dan DIY)
Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (UIK TJB) Jepara
Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B JAMALI)
General Manager PLN UIT JBT, Abdul Salam Nganro, menyampaikan bahwa PKT ini menjadi pedoman koordinasi, pengawasan, dan sinergi antara PLN dan Kepolisian Republik Indonesia. “PKT ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset kelistrikan di seluruh unit PLN wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Pedoman ini mencakup pertukaran informasi, pengamanan, pembinaan masyarakat, hingga penindakan dalam konteks pengamanan Objek Vital Nasional,” jelasnya, Selasa (27/05/25)
Abdul Salam juga menegaskan bahwa seluruh Manajer Unit PLN diharapkan dapat segera menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian setempat berdasarkan PKT tersebut.
Komisaris Besar Polisi Pri Hartono E. L., S.I.K., Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Tengah, menyatakan kesiapan penuh jajaran Polda Jateng dalam bersinergi dengan PLN. “Pedoman ini menjadi acuan pelaksanaan tugas pokok pengamanan Objek Vital yang diemban POLRI. Kami siap mendukung dan memperkuat kerja sama ini demi keamanan aset kelistrikan nasional,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Komisaris Besar Polisi Juang Andi Priyanto, S.I.K., M.Hum., Direktur Pengamanan Objek Vital Polda DIY, juga menyampaikan komitmen serupa. “PKT ini adalah bentuk nyata sinergi antara PLN dan Polda DIY. Kami optimistis kerja sama ini akan berlangsung secara proporsional, tertib, dan efisien dalam pengamanan aset nasional,” ungkapnya.
Penandatanganan PKT ini menjadi bukti komitmen bersama PLN, Polda Jateng, dan Polda DIY untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik dan memastikan keamanan instalasi ketenagalistrikan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan langkah-langkah proaktif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi awal yang baik dalam membangun kerja sama yang lebih erat, menjaga aset vital negara, dan memberikan rasa aman serta keandalan pasokan energi listrik bagi masyarakat,” tutup Abdul Salam Nganro.(wan)
0 Comments