Sukmajaya, Depokterkini.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemPerda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya Depok pada Jumat (23/5/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yeti Wulandari, S.H., dan dihadiri oleh 37 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, unsur Forkopimda, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., disebutkan bahwa terdapat satu Raperda yang ditarik dari ProPemPerda 2025, yakni Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena keterbatasan anggaran. Sebagai gantinya, enam Raperda baru diusulkan untuk masuk ke dalam ProPemPerda 2025, antara lain:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (Komisi A
Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan (Komisi B)
-
Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset (Komisi B)
-
Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan (Komisi B)
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan bahwa pengajuan Raperda terkait Hak Asasi Manusia sangat penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Selain itu, usulan pendirian BUMD dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta menyediakan sumber energi bersih melalui pengembangan gas perkotaan.
Sebagai penutup sidang, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD tentang perubahan ProPemPerda Tahun 2025 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota. Pemerintah Kota Depok selanjutnya akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan pendirian BUMD sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.(wan)
0 Comments