10 Saksi Dihadirkan di Sidang Mantan Bupati Bogor

BANDUNG - ‎Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap sebesar Rp4,5 miliar terkait tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY), serta Kadis Pertanian dan Perhutanan Kabupaten Bogor, M Zairin. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/10/2014), masih mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi sekaligus. 

Kesepuluh saksi tersebut, di antaranya, pengusaha bernama Kwee Cahyadi Kumala, dua ajudan RY yaitu Riky Muzakir dan Rizky Widyanto, para PNS di lingkungan Pemkab Bogor, dan sisanya adalah para pegawai Bank CIMB. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol itu melakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi secara terpisah. Saksi yang dimintai keterangan pertama kali adalah Kwee Cahyadi Kumala, pengusaha yang berhubungan langsung dengan kasus suap tersebut. 

Dari pantauan Depokterkini, sidang yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu dihadiri oleh puluhan ormas berpakaian loreng yang mendukung RY. Bahkan, bangku pengunjung ruang sidang pun terlihat penuh hingga sebagian pengunjung lainnya terpaksa berdiri. 

Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian sangat ketat. Bahkan tak seperti biasanya, empat anggota Brimob bersenjata laras panjang berjaga didepan pintu masuk ruang sidang. 

Hingga pukul 10.15 WIB, sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Kwee Cahyadi Kumala masih berlangsung.