UMK Depok Naik 12,82 Persen


Margonda | Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota
(UMK) menjadi Rp 2.705.000. Angka tersebut naik 12,82 persen dibanding
UMK tahun lalu.

Kesepakatan tersebut dicapai semalam antara tripartid yakni Serikat
Pekerja, Apindo, dan Pemerintah Kota. Angka survey Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) berada di kisaran Rp 2.500.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menegaskan
angka tersebut dicapai sesuai kesepakatan bersama berdasarkan survey
KHL. Ia berharap kenaikan UMK tersebut juga akan meningkatkan
produktivitas dan kinerja para buruh."Semalam sudah sepakat UMK kita naik 12,82 persen yakni Rp.2.705.000," tegasnya di Balaikota Depok, Selasa (18/11).

Diah menegaskan hasil keputusan angka UMK tersebut disampaikan ke
Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan. Angka itu, kata dia, lebih
tinggi dibanding Provinsi DKI Jakarta."Iya hari ini disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Lebih tinggi dari Jakarta Rp 5000," jelasnya.