Pemkot Depok Keluarkan Perda Nomor 03/2014 Kawasan Tanpa Rokok

Beji | Depok Terkini

Asap rokok mengandung lebih dari 4000 zat toksik, 60 zat di antaranya merupakan zat karsinogenik penyebab kanker. Semua jenis rokok mengandung zat kimia berbahaya CO, tar, dan nikotin. Berbagai penyakit kronis yang ditimbulkan dari rokok, seperti jantung koroner hingga stroke justru tidak berpengaruh pada penjualan rokok.

Berdasarkan data Pusat Promosi Kesehatan (Puspomkes) dari Kementerian Kesehatan,, gencarnya iklan promosi dan sponsor rokok lebih menyasar kepada remaja di kalangan usia 15-19 tahun. Generasi muda perokok aktif meningkat lagi di kalangan usia 10-14 tahun pada 2013. Lingkaran “kecanduan” rokok di kalangan remaja dinilai memprihatinkan bagi kehidupan masa depan muda bangsa.

Untuk itu, diperlukan peran pemerintah melindungi warga negara dari bahaya rokok. Melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Acuan peraturan tersebut ikut diperkuat Pemerintah Kota Depok yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR.

“KTR artinya kawasan yang bebas asap rokok serta tidak ada penjualan, iklan, promosi, dann sponsor rokok. Baliho iklan rokok pun dikurangi penempatannya di jalan raya. Di sisi lain, ada aturan cara pemasangan iklan rokok sehingga orang tidak mudah membacanya,” kata Nana Mulyana dari Puspomkes saat menyampaikan materi sosialisasi KTR di Hall Pesona Kahyangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/12) kemarin.

Perda tersebut mulai berlaku Desember tahun ini di Kota Depok. Selama tiga bulan kedepan (Januari-Maret 2015), Pemkot Depok akan memantau sosialisasi KTR di tujuh KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain. Tempat kerja dan umum harus menyediakan tempat merokok sesuai aturan.

“Kebijakan (Perda) KTR ini ada sanksi berupa teguran dan denda. Namun, tiga bulan kedepan selama sosialisasi berlangsung, kami belum menerapkan sanksi. Sanksi akan diterapkan lepas tiga bulan. Silakan Anda berhak melaporkan kepada kami bila ada orang yang merokok di KTR yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad saat berbincang dengan wartawan.