Meirika Franola alias Ola Kembali Dituntut Hukuman Mati

Tangerang | Depok Terkini

Meski hukuman seumur hidup masih dijalani Meirika Franola alias Ola (45) di LP Wanita Tangerang, ternyata tidak menyurutkan niat untuk mengedalikan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu seberat 77 gram dari India perara masih bergulir di PN Tangerang.

Jaksa Penunut Umum (JPU), Kejari Tangerang,  Septy menunut Ola hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu melalui kurir berinisial NA asal India  . Sabu seberat 77 gram dibawa NA dari India tujuan Bandara Husein Sastranegara Bandung .

Pembuktian Ola melakukan tinda pidana setelah NA mengungkap dalam persidangan bahwa dirinya membawa barang haram itu atas perintah Ola. Karena itu, dituntut hukuman mati. Majelis hakim belum menjatuhan putusan karena masih tahap pembelaan atas tuntutan Jaksa, namun Ola belum siap karena masih trauma dengan eksekusi mati Rani beberapa hari lalu.

Sekedar catatan, Ola pernah divonis hukuman mati oleh majelis  hakim PN Tangerang, juga kasus narkotika pada 22 Agustus 2000 lalu kerena terbukti menyelundupkan heroin seberat 3,5 kg dari London melalui Bandara Soetta. Namun kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden SBY dan dikabulkan sehingga di hukum seumur hidup. pada 26 September 2011 hingga di hukum di ubah menjadi seumur hidup. Tetapi dibalik jeruji besi Ola yang sudah menjalani hukuman 10 tahun 7 bulan  masih bisa melakukan perbuatan yang sama sehingga dijerat lagi  dengan  pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.(sul).