Operasi Patuh, Unitlantas Pancoran Mas Tahan 218 STNK

Cipayung | Depok Terkini

Operasi Patuh yang digelar jajaran Unitlantas Pancoran Mas, Polresta Depok sejak 27 Mei-3 Juni 2015 berhasil menindak sebanyak 262 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah itu, sebanyak 218 surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan sebagai barang bukti tindak pelanggaran. Selain itu, ditahan pula sebanyak 40 surat izin mengemudi (SIM), serta empat unit sepeda motor.

"Dari jumlah tilang itu, pelanggaran terbanyak adalah tidak memiliki SIM, karenanya kita tindak dengan menahan STNK sebagai barang buktinya,"ujar Kanitlantas Polsek Pancoran Mas, Iptu Sukono saat ditemu dilokasi razia di Pospol Ratu Jaya, Jalan Raya Citayam, Cipayung, Depok, Kamis (4/6).

Menurut Sukono, razia yang digelar di tiga titik yaitu di Jalan Raya Citayam, Jalan Raya Limo, Jalan Raya Sawangan (Kali Kuning), dan Jalan Raya Pitara melibatkan sedikitnya belasan personil dibantu anggota Sabhara, dan intel."Razia dititikberatkan pada penindakkan, namun ada juga yang sifatnya peneguran seperti kendaraan tidak dilengkapi spion, tidak menyalakan lampu utama, dan lainnya,"terang Sukono.

Sedangkan empat unit sepeda motor yang ditahan, lanjutnya, langsung dibawa ke Mapolsek Pancoran Mas untuk diamankan sementara."Motor-motor itu ditahan karena STNK nya sudah kadaluarsa. Bagi pemilik kendaraan bisa mengambilnya setelah melakukan proses sidang dan menunjukkan STNK yang sudah diperbarui,"tegas perwira berkumis tebal itu.

Karena itu, Sukono mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi kendaraannya dengan surat-surat yang masih berlaku saat berkendara. Selain itu, taati peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain."Ingat, jagalah keselamatan dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Kecelakaan itu biasanya diawali karena ada pelanggaran,"tandas Sukono.(ndi)

Post a Comment

0 Comments