PRT Tipu Majikan Rp 51 Juta

Beji | Depok Terkini
Dengan berpura-pura menawarkan bisnis investasi, Musrini (34), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Wonogiri nekat menipu majikannya sendiri dengan menyetor uang hingga Rp 51.051.000.

Musrini selama ini bekerja di rumah majikannya, Wahyuni, di Beji Depok. Musrini sendiri berdomisili di Jalan Kramat Jaya Nomor 16 RT 09/12 Beji Depok.

Berbekal laporan dari Wahyuni ke Polsek Beji dengan laporan polisi LP: 76 / K / VI / 2015/ Sek Beji tanggal 22 Juni 2015. Tersangka Musrini berpura pura mengajak kerjasama penjualan barang dengan sistem korban sebagai pemilik modal dan tersangka yang menjalankan usaha dengan perjanjian sebulan setelah penyerahan uang modal tersangka akan mengembalikan uang modal berikut dengan keuntungan.

"Akan tetapi setelah jatuh tempo yang telah di tentukan tersangka tidak menepati janji dan setiap di tagih hanya memberikan janji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Senin (13/7).

Lalu tersangka kabur dari kontrakanya dan baru dapat tertangkap padahari Jumat tanggal 10 juli 2015. Kerugian total Rp 51.050.000 dengan barang bukti 15 lembar kwitansi penyerahan uang.(ris)

Post a Comment

0 Comments