Tips Kesehatan : WASPADA...! Peredaran Obat Palsu

Cinere | Depok Terkini

Saat ini obat palsu sangat banyak beredar dipasaran. Obat palsu ini diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.

Menurut PerMenkes No. 949/MENKES/PER/VI/2000 yang di sebut obat palsu adalah obat yang tidak diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang -  undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Obat palsu tersebut dari segi mutu tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena pemalsuan obat dapat dilakukan dengan cara pembuatan obat yang tidak baik berarti tidak memenuhi persyaratan baku (Standar), atau dengan bahan aktif (zat berkhasiat) yang tidak sesuai dengan penggunaan produk obat, dengan bahan aktif dibawah standar (substandard), dan dapat juga tidak mengandung bahan aktif sama sekali. Agar obat palsi tidak mudah dikenali, seringkali digunakan bahan kemas yang mirip dengan aslinya. obat palsu ini tentu saja dapat memberikan resiko dan kerugian bagi masyarakat.

Semua produk obat yang di Indonesia wajib diregistrasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dengan demikian, semua produk yang diregitrasi akan melalui tahapan evaluasi oleh badan POM meliputi aspek keamanan, kualitas, dan kemanfaatan yang berkaitan dengan produk tersebut. Oleh karena itu, semua produk yang telah lolos dievaluasi oleh badan POM akan mendapatkan izin edar melalui perolehan nomor registrasi.

Contoh kongkritnya adalah apabila kita penderitan diabetes dan rutin mengkonsumsi obat diabetes untuk menurunkan kadar gula dan ternyata yang kita konsumsi adalah obat palsu, maka efek penurunan kadar gula darahnya bisa jadi tercapai bahkan mungkin kondisi kita akan semakin memburuk.

Begitu pandainya produsen mengemas obat - obatan dengan memalsukan nomor registrasi yang tertera dalam kemasan sehingga menyerupai aslinya.

Sayangnya mata awam tidak mudah untuk membedakan obat asli dengan obat - obat palsu dan hanya pemeriksaan laboratorium yang bisa menentukannya. Jadi masyarakat dituntut untuk ekstra waspada ketika membeli obat - obatan dipasar bebas.

Dengan latar belakang uraian tersebut diatas, berikut adalah tips bijak yang dapat digunakan untuk memilih obat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh aman dan berkualitas.

Jangan membeli obat disembarang tempat. untuk obat keras (obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter) hanya boleh dibeli di apotek atau rumah sakit. Tetapi untuk obat bebas, obat bebas terbatas, supplemen dapat dibeli di apotek, rumah sakit, toko obat berizin.
  
Perhatikan nomor registrasinya sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesia.    Periksa kualitas kemasan, tanggal kadaluarsa dan kualitas fisik produk obat tersebut.    Jangan membeli obat tanpa kemasan yang tidak jelas masa kadaluarsanya.  
Hati - hati dengan obat dengan harga yang jauh lebih mudah.(RS Puri Cinere)