Panwaslu Sita Ratusan APK Liar

Sawangan | Depok Terkini

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Andriansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dari 11 kecamatan di Kota Depok.

Meskipun pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci jumlah dari masing-masing kecamatan, namun ia telah mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 11 kecamatan.

“Keseluruhannya telah mencapai lebih dari 100 buah, namun jumlah pastinya masih dikumpulkan di masing-masing kecamatan, jadi belum kami rekap. Namun berita acara sudah kami buat antara Satpol PP,” ujar Andriansyah, kemarin.

Ia menambahkan, APK yang berhasil diamankan berupa baliho, benner dan spanduk yang dipasang oleh para pendukung. Dijelaskannya, APK yang disita oleh pihaknya bukanlah produk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan penertiban setiap seminggu sekali. Penertiban rutin itu dikatakannya tidak harus berkoordinasi dengan steak holder yang ada.

“Kaetika ada APK yang bukan produk KPU bisa langsung ditertibkan, Panwascam juga telah kami imbau agar berkoordinasi dengan Kasi Trantib di setiap kecamatan,” paparnya.

Dijelaskannya, sebelum pihaknya bertindak untuk menurunkan APK tidak resmi, pihak PPL dan Panwascam terlebih dahulu mendata APK itu dan kemudian meminta kepada timses dari pasangan calon untuk menurunkannya.

“Kalau dalam 1x24 jam tidak diturunkan juga, maka akan ditertibkan oleh Kasi Trantib dan Panwascam. Di setiap wilayah jumlahnya cukup banyak, ada juga tim pasangan calon yang mengambil APK nya kembali dan kami kembalikan karena itu milik mereka, namun jangan dipasang lagi,” ungkapnya.

Terakhir dia mengimbau kepada masing-masing tim dari pasangan calon agar dapat memasang APK sesuai aturan baik dari segi tempat maupun APK yang merupakan produk dari KPU.(rt)