Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan 19 Kasus Penyelundupan

Bandara Soetta | Depok Terkini

Kantor  type Madya Pabean Bea Cukai Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta (Bandra Soetta) menggagalkan 19 kasus  penyelundupan narkotika selama Agustus – November 2015 .Upaya penyelundupan narkotika di penghujung tahun 2015 meningkat diprediksi untuk kebutuhan tahun baru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi kepada wartawan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/11) mengatakan, dari kasus yang terungkap rata-rata setiap minggu  satu kasus dengan modus beragam. Bahan tersangka mengaku hanya sebagai kurir menggunakan cara-cara yang lebih detil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Penyelundupan narkotika dan psikotropika ke Indonesia tidak menunjukkan gejala penurunan terbukti dari hasil pengungkapan pada  Agustus sampai November saja sudah ada19 kasus ,”ujarnya.

Tersangka membawa barang haram itu, ada yang dimasukkan ke dalam tabung besi, disisipkan ke dalam kemasan kotak kue, disimpan di bawah lapisan meja lipat, hingga diselipkan di dalam kemasan teh.

Namun modus yang digunakan ini nyaris tidak terdeteksi kalau hanya mengandalkan alat sehingga memerlukan kepekaan dari para petugas.  Bila di estimasi narkotika  yang berhasil diamankan dari 19 kasus mencapai Rp 54 miliar, dengan rincian sabu 11 kilogram, ekstasi 1.292 butir, happy five 9.000 butir, xanax (obat penenang) 12 butir, dan synthetic cannabinoid atau ganja sintetis sebanyak 19 kilogram. Dari kasus ini sebanyak 15 tersangka diamankan kemudian digelandang  di  Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani  proses hukum.

Ke 15 Tersangka  dijerat dengan t Undang-undang Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 113 No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Mati.  (sul)