Tiga Pilar Kelurahan Abadi Jaya Bagikan Stiker 1x24 jam Tamu Wajib Lapor

Abadijaya | Depok Terkini

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono meresmikan kantor tiga pilar sekaligus launching stiker tamu 1x24 jam wajib lapor di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Sabtu (30/1).

Hadir dalam launching tersebut Dandim 0508/Depok Letkol Inf Santosa, Kasat Bimas Kompol Suharto, para Kapolsek, Camat Sukmajaya Dadang Wihana, Danramil 03/Sukamajaya, Kapten Kholidi, Lurah Abadijaya, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pengurus RT/RW se-kelurahan Abadijaya.

"Tiga pilar tingkat kelurahan dan kecamatan bisa bersinergi patroli bersama dilingkungan masyarakat,"kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono.

Tak hanya itu, tiga pilar juga akan menempelkan stiker wajib lapor 1x24 jam di masing-masing wilayah."Stiker akan ditempel ditempat keramaian, kontrakan, kost-kosan, dan rumah warga. Warga dapat menghubungi unsur tiga pilar jika menemukan sesuatu yang mencurigakan. Ada no hp di stiker tersebut,"jelas Dwiyono seraya menambahkan telah menyiapkan 50 stiker wajib lapor untuk setiap kelurahan.

Dandim 0508 Depok Letkol Inf Santosa menyatakan pihaknya mendukung upaya deteksi dini dalam menekan aksi teror maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat."kami siap bersinergi dengan masyarakat,"tuturnya.

Camat Sukmajaya, Dadang Wihana mengatakan pembagian stiker merupakan gerakan positif merespon situasi yang sedang berkembang saat ini."Sebenarnya di Sukmajaya sudah ada layanan

Camat oncall, tapi ini dapat infus baru dari kepolisian,"ujar Dadang.
Ia menilai diperlukan regulasi dari pemerintah terutama undang-undang administrasi kependudukan dan Perda kependudukan. Jadi, ketentuan tamu 1x24 jam sudah termasuk dalam peraturan daerah. Sehingga RT RW memiliki payung hukum untuk menyampaikan kepada warganya.

"Saat ini belum ada regulasi itu, makanya kalau sudah terbentuk Perda akan menjadi kekuatan RT RW. Saat ini sifatnya hanya imbauan dan surat pemberitahuan saja,"tandas Dadang.(ndi)