Pradi Canangkan Program Layanan Satu Hari Selesai

Cimanggis | Depok Terkini

Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Walikota Muhammad Idris dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencanangkan program layanan satu hari selesai (One hour dan One Day Servise) pembuatan KTP dan Akte kelahiran.

Pencanangan dilakukan oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna di aula kantor Kecamatan Cimanggis, Depok,Senin (20/2).

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Misbahul Munir. pelayanan ini dilatari dengan adanya beberapa paradigma baru. Diantaranya, pelayanan dari pasif menjadi aktif. Dimana pemerintah wajib pro aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, Perekaman KTP elektronik bisa di lakukan di 63 Kelurahan di Kota Depok.

 “Ini yang pertama di Indonesia bahwa Depok sudah bisa cetak KTP di seluruh kelurahan. KTP elektronik sudah berlaku seumur hidup,"tegas Munir.

Munir menambahkan, untuk pelayanan akte kelahiran diatas 60 hari yang semula melalui keputusan Pengadilan Negeri, kini cukup keputusan Kepala Disdukcapil. “Pemerintah mengratiskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kecuali, bila pelaporannya terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan. Bila terlambat, akan dikenakan denda,” ujarnya.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan pencanangan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kota Depok. Depok menjadi kota tujuan dan harapan. Untuk mengatasi pertambahan penduduk yang sudah mencapai empat persen pertahun, pelayanan ini untuk mentertibkan administrasi kependudukan di kota Depok. Ini juga sejalan dengan program sahabat Depok, yaitu one day for public services.

“Pemerintah hadir untuk melayani bukan dilayani. Pemerintah juga hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Saya akan awasi jalannya pelayanan ini,” tegas Pradi.

Ia menambahkan pencanangan dilakukan di Kecamatan agar lebih efektif dan tidak boleh memilih-milih dalam melayani masyarakat. Maksud pelayanan ini adalah sehari beres. Dimana dalam SOP, pembuatan akte selama 30 hari, mulai hari ini, satu hari selesai, dengan catatan kelengkapan memenuhi syarat.(ndi)