Bayarlah Pajak Kendaraan Anda Sebelum Terjaring Razia Samsat Depok

Cimanggis | Depok Terkini

Jika anda tidak ingin terjaring razia gabungan yang digelar Samsat Depok bersama jajaran Satlantas Polresta Depok, maka tertiblah dalam membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Sedikitnya 5253 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, Selasa (2/8/2016) terjaring razia gabungan yang digelar Samsat Depok di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.

Menurut Plt Kepala Cabang (Kacab) Dispenda Provinsi Jawa Barat, H. Agus Rahmat. Operasi yang melibatkan puluhan anggota Satlantas Polresta Depok, anggota POM TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok ini dalam rangka intensifikasi penerimaan pajak kendaraan bermotor,  sekaligus shok terapi kepada wajib pajak agar tertib melakukan daftar ulang kendaraan.

Dengan razia ini, diharapkan masyarakat mendapat edukasi bahwa setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disahkan setiap tahun,"Walaupun masa berlaku STNK lima tahun tetapi harus disyahkan STNK itu setiap tahun, sekaligus diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ," ungkap Agus.

Dalam razia rutin ini, ujar Agus, aspek edukasi lebih dikedepankan, termasuk penegakkan hukumnya. Jadi bagi pemilik kendaraan yang STNK nya habis, ya ditilang oleh Polantas termasuk bagi yang tidak punya SIM,"terangnya.

Agus mengaku sangat sulit mengurangi jumlah penunggak pajak meskipun sering dilakukan razia."Sulit untuk bisa mengurangi persentase jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Perhitungan secara kuantitatif sulit, paling tidak ada edukasi, kita pelan-pelan melatih masyarakat untuk taat pajak,"tandas Agus Rahmat.

Kanit Samsat Depok, AKP Darno menyatakan sangat mendukung program yang dilakukan pihak Dispenda dalam upaya menertibkan surat-surat kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan Pendapatan asli daerah."Kita dukung dan back up operasi gabungan ini hingga selesai,"pungkas Darno.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar