Pemkot Larang Pedagang Hewan Qurban Buka Lapak di Margonda dan Juanda

ilustrasi
Sawangan | Depok Terkini

Menjelang Hari Raya Idhul Adha 1437 H, Pemerintah kota Depok melarang para pedagang hewan qurban membuka lapak di Jalan protokol dan jalur hijau. Diantaranya di jalan Margonda Raya dan Jalan Juanda.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Depok, Etty Suryahati disela acara Sosialisasi seleksi dan penyelenggaraan hewan qurban bagi pengurus DKM se-kecamatan Sawangan dan Bojongsari di D'Kandang amazing farm kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Rabu (3/8)

"Kita sudah berikan imbauan, tidak boleh berjualan hewan qurban di pinggir jalan Margonda dan Juanda karena berbahaya dan mengganggu lalu lintas,"tegas Etty didampingi Kepala Bidang Peternakan , Tinte Rosmiati.

Menurutnya, penjualan hewan qurban di Kota Depok setiap tahunnya selalu bertambah, bahkan pihaknya tidak bisa mengendalikan para pedagang hewan kurban di pinggir jalan,"Setiap tahun cenderung penjual hewan qurban bertambah. Tahun 2015 lalu sebanyak 400 lapak di seluruh Depok,"ungkapnya.

Nantinya hewan-hewan qurban yang ada di jual di wilayah depok akan dilakukan pengecekan dan apabila telah lulus kriteria akan diberi tanda ditelinga dan label ditempat penjualannya.

Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Depok, Tinte Rosmiati menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan mahasiswa kedokteran IPB  untuk melakukan pengecekan sebelum dan sesudah hewan itu disembelih.“Sepuluh hari sebelum pemotongan kita akan lakukan pengecekan, sedangkan relawan akan diterjunkan H-3 di sejumlah tempat pemotongan,"tandas Tinte.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar