Pemegang Kartu BPJS Ditolak Berobat

Bojongsari, Depok Terkini

Pelayanan kesehatan masyarakat dinilai masih kurang. Pasalnya, masih terjadi di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan  ditolak meski memiliki kartu Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Hal ini diungkapkan Iing Hilman selaku anggota DPRD Kota Depok, di kawasan Pondok Petir.

“Pelayanan  dasar kesehatan untuk masyarakat dinilai masih menyulitkan, terutama dalam prosedur penggunaan kartu BPJS,” kata anggota dewan Fraksi Gerindra, kemarin.

Sebab, dijelaskannya, masih ada warga di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari penderita TBC (tuberculosis) mengeluhkan tentang pelayanan kesehatan di saat  warga tersebut yang harusnya bisa berobat tapi ditolak oleh pihak Puskesmas Pondok Petir lantaran penunjukan kartu berobat bukan di Puskesmas , melainkan di klinik di wilayah Kelurahan Serua.

Namun setelah mendatangi klinik dimaksud, pihak klinik memberi rujukan ke Rumah Sakit Bineka Bhakti Husada, Tangerang Selatan, tetapi sesampaikanya di RS tersebut kehabisan nomor antrean dengan terpaksa pasien dan keluarga pulang ke rumah.

“Saat pulang pasien dibawa ke Puskesmas Pondok Petir tapi ditolak karena kartu kepesertaan BPJS yang bersangkutan bukan di Puskesmas setempat,” ulasnya.

Dengan kejadian seperti ini, lanjut dia, tidak seharusnya  pihak Puskesmas menolak pasien, terlebih penyakit yang dideritanya adalah TBC di mana pengobatan penyakit di Puskesmas  gratis.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kecamatan Bojongsari, dokter Muhammad Salman ketika dikonfirmasi membantah menolak pasien berobat. “Prinsipnya kami tidak menolak pasien berobat,” kata Salman di ruang kerjanya, Puskesmas Pondok Petir.

Namun, dijelaskannya, berdasarkan surat edaran yang disampaikan pihak BPJS ke Puskesmas Pondok Petir No.309/IV/09/0317, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2017 disebutkan bagi pasien yang terdaftar  atau kapitasi tidak ditolak, atau warga pemegang kartu BPJS diberikan kesempatan berobat sekali, di luar wilayah Kota Depok kesempatan berobat diberikan tiga kali.

“Aturan ini yang mengeluarkan pihak BPJS, bukan Puskesmas. Seharusnya, pasien berobat ke klinik sesuai penunjukkannya,” tuturnya.

Tujuan penunjukkan  berobat, dijelaskannya, agar pasien pemegang kartu BPJS tidak menumpuk di satu titik, tetapi merata berobat di klinik lainnya maupun puskesmas yang ditunjuk.(dib)

Posting Komentar

0 Komentar