Anggota DPR RI Sosialisasikan 4 Pilar

Sawangan, Depok Terkini

Anggota DPR RI dapil Depok - Bekasi, Mahfudz Abdurrahman memberikan materi 4 Pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Kota Depok, pada 26 Juli 2018 lalu.

Dalam materinya Mahfud menjelaskan bahwa 4 pilar kebangsaan merupakan hal terpenting. Diibaratkan banggunan pilar memiliki kekuatan sehingga tidak mudah roboh.  Kemudian dalam sudut pandang dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara individu harus memahami hal ini.

“Jadi bangsa ini harus memahami 4 pilar. Tapi, yang menjadi pertanyaan, di Indonesia masih memprihatinkan,  terjadi tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila,” ujarnya.   

Padahal Pancasila itu, lanjut Mahfud, merupakan dasar negara dan alat pemersatu bangsa, seharusnya dengan dasar negara ini seluruh masyarakat menjaga kedamaian, ketentraman di tengah kemajemukan dengan saling hormati menghormati, hargai menghargai sehingga senantiasa hidup tentram dan damai.

“Di Indonesia dengan adanya Pancasila mempersatukan bangsa, karena keberagaman agama merupakan keniscayaan. Allah SWT menciptakan berbagai suku, dan keberagaman ini harus dikelola dengan baik,” tandasnya.

Kemudian, dalam Pancasila terdapat Ketuhanan Yang Maha Esa  dan ini merupakan ruh bagi sila berikutannya. Dalam Ketuhanan Yang Maha Esa orang yang memiliki agama harus menunjung tinggi tuhan. Dengan demikian, komunisme, animisme tak ada tempat di negeri ini, konsekwensi ketuhanan adalah beragama, berkeharusan melaksankaan agama masing-masing.

Dalam piagam Jakarta, diungkapkannya, orang Islam wajib melaksankaannya. Demikian juga orang Kristen, Budha, Hindu juga melaksanakan keyakinannya. Dengan demikian masing-masing penganut agama saling menghormati satu dengan yang lainnya.

“Kalaupun ada diskusi, berdebat boleh, tapi dengan cara yang baik, harus saling menghormati. Dan tidak ada alasan memusuhi orang beda agama,” tandasnya.

Dalam 4 pilar yang disosialisasikannya, Mahfudz menjelaskan, selain Pancasila sebagai dasar dan ideology negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, kemudian NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Sosialisasi tersebut diikuti kalangan remaja, kaum ibu majelis taklim dan para tunanetra. (Ndi

Posting Komentar

0 Komentar