1.590 Pengendara Terjaring Razia Samsat Depok

Ipda Sucipto saat memeriksa surat kendaraan
Pancoran Mas, Depok Terkini

Sebanyak 1.590 pengendara terjaring razia gabungan hari kedua yang digelar Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I di lingkungan Perum Grand Depok City (GDC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa (09/10/2018).

Razia gabungan penunggak pajak tersebut melibatkan anggota Satlantas Polresta Depok, Denpom dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

"Ini merupakan razia triwulan keempat tahun 2018 yang digelar selama tiga hari 8-10 Oktober 2018,"kata Kasi Pendapatan dan Penagihan Samsat Depok, Tavip Supardi dilokasi razia bersama Kasubag TU Eddy Aries.

Menurut Tavip, razia ini dimaksudkan memberi efek jera sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Pengendara yang terjaring razia dan kedapatan menunggak pajak, kata Tavip, diminta untuk melunasi pajak kendaraannya ditempat, jika tidak siap membayar maka wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar selanjutnya ditukar dengan notice pajak.

"Mereka yang ingin membayar ditempat, bisa membayar di mobil samling yang telah disediakan," imbuhnya

Ia menambahkan berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah penunggak pajak di wilayah Samsat Depok hingga tahun 2017 sekitar 360.000 kendaraan. Karena itu, Tavip berharap dari hasil razia ini bisa mengurangi jumlah KTMDU."Jumlah penunggak pajak tersebut, terhitung mulai tahun 2013 hingga akhir tahun 2017," ungkapnya

Dari itu, Tavip mengimbau kepada masyarakat untuk tertib pajak."Bayarlah pajak kendaraan anda secara tertib. Kami siap melayani anda," pungkas Tavip.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar