DPD KAI Banten Bentuk Tim Pemantau Kinerja Aparat

Banten, Depok Terkini

Keluarnya PP  No 43 Th 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi langsung direspon DPD KAI Banten dengan membetuk Tim Khusus di setiap Kota/Kabupeten dan Provinsi Banten untuk memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum yang menyalahgunakan wewenang untuk kantong pribadi dan kroni.

Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Banten, Ricky Umar SH MM, Senin (15/10) mengatakan, selaku organisasi hukum mempunyai tanggung jawab moral dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten. Untuk itu dalam waktu dekat akan membentuk  tim khusus di setiap Wilayah Kota dan Kabupaten, untuk memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah hukum Provinsi Banten termasuk aparat pemda Kabupaten dan kota di wilayah provinsi Banten .

Menurutnya, masih banyak oknum-oknum aparat pemda yang masih berani bermain Gratifikasi/suap, apa lagi yang menyangkut perijinan, walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) secara online , tetap saja masih banyak celah adanya Suap/Gratifikasi. Kita sudah kantongi beberapa bukti-bukti  terkait dengan perijinan lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah kota Tangerang, tunggu saja, sedang di susun laporannya ke KPK, lumayan dapat Rp200 Juta buat oprasional organisasi, dan insentif para anggota tim khusus.

Selain itu, sedang menyusun tindak lanjut standard oprasion Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, maka DPD KAI Banten akan bersinergi dengan KPK agar tidak salah kaprah. DPD KAI Banten sangat meng-apresiasi dan menyambut baik atas keluarnya PP 43 tahun 2018 yang ditanda tangani Presiden Jokowi dan di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018 lalu. Itu membuktikan Pemerintah serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi .

PP 43/2018 tersebut telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.  Jadi sekarang masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum. Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik. “Laporan mengenai dugaan korupsi sedikitnya harus memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi,” urainya. (sul).

Posting Komentar

0 Komentar