Samsat J'bret Manjakan Warga Depok Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


Sukmajaya, Depok Terkini

Masyarakat Jawa Barat, khususnya wajib pajak di Kota Depok semakin dimanjakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah diluncurkannya layanan Samsat J'bret oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Povinsi Jawa Barat di Kantor Samsat Depok, Rabu (27.02/2019).

Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Hening Widiatmoko. Layanan Samsat J'bret bertujuan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan. masyarakat bisa mengurus dan membayar pajak bermotor di kantor bank BJB, mini market Alfa dan Indomaret, tokopedia dan lainnya.

"Ini inovasi pertama di Indonesia. Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimanapun. Ini merupakan terobosan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sehingga bisa tepat waktu," kata Widiatmoko usai launching program Samsat J'bret di lantai 2 Gedung Samsat Depok.

Sedangkan untuk pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  diberikan waktu selama 30 hari setelah pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Setelah membayar wajib pajak bisa mencetak SKPD di bank BJB, Samsat induk, dan Polsek yang ditunjuk," jelasnya.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengaku senang adanya program tersebut. Sebab, program itu mempermudah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan empat membayar pajak tahunan.

“Inovasi seperti ini yang diinginkan masyarakat,” ucap Pradi seraya bahwa Kota Depok mendapat 30 persen dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar