Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Musnahkan Ribuan Minol

Ribuan botol minuman beralkohol saat dimusnahkan jajaran Satpol PP, Kepolisian Resta Depok dan Kodim 0508/Depok di halaman Balaikota Depok, Jum'at (20/12/2019)

Balaikota, Depok Terkini
Sedikitnya 6.694 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok di Halaman Balaikota Depok, Jum'at (20/12/2019). Ribuan minol tersebut merupakan hasil razia Satpol  dan Polisi Resort Kota (Polresta) Depok, serta Kodim 0508/Depok tahun 2019.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, ribuan botol minol tersebut bernilai Rp 334,7 juta. Semuanya merupakan hasil razia di 11 kecamatan se-Kota Depok.

“Ini merupakan tindak kriminal yang terus kami pantau agar peredarannya tidak semakin luas di kalangan masyarakat,” tutur Lienda.

Lebih lanjut, Lienda menjelaskan, pemusnahan botol itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan operasi miras, tegasnya, akan terus dilaksanakan agar Kota Depok semakin kondusif.

“Kami akan terus lakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” ucapnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar