BKD Pasang 50 Alat Perekam Data Transaksi di Restoran dan Hotel

Walikota Depok Mohammad Idris saat melauncing implementasi alat perekam data transaksi elektronik online di RM Simpang Raya, Beji, Depok, Kamis (16/01/2020)

Margonda, Depok Terkini
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memasang 50 alat perekam data transaksi online di sejumlah restoran, hotel dan tempat parkir di Kota Depok.

Launching Implementasi pemasangan alat perekam data transaksi elektronik online tersebut dilakukan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris di RM Simpang Raya, Jalan Margonda, Beji, Depok, Kamis (16/01/2020).

"Inovasi ini dalam rangka transfaransi dan efektifitas pengawasan penerimaan pajak daerah. Semangatnya bukan untuk saling mencurigai tetapi untuk kesehjateraan masyarakat," kata Idris.

Idris juga menjelaskan bahwa pajak merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu harus ada pengembangan dalam sistem dan inovasi.

"Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara akademisi, bisnis, lembaga dan masyarakat. Semoga dengan kolaborasi ini, kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga masyarakat semakin sejahtera," tutur Idris.


Sementara itu, Ketua BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, saat ini sudah 50 alat terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 tempat parkir dan 7 tempat hiburan."Alat ini didanai dari csr bank BJB Kota Depok dan sifatnya sewa pakai selam 3 tahun," katanya.

Nina menambahkan, pihaknya akan mengajukan lagi sebanyak 200 alat dengan berkoordinasi dengan csr lain untuk memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 50 persen dari restoran yang ada di Kota Depok.

Nina berharap dengan pemasangan alat ini dapat memudahkan para wajib pajak sehingga tidak perlu menghitung lagi omset perbulannya."Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem. Pembayaran pajak juga langsung ke kas daerah bukan ke petugas pajak," ucap Nina

Lebih lanjut Nina menambhakan, bagi wajib pajak yang sudah mengintegrasikan alat ini ke pemerintah daerah akan mendapatkan insentif atau diskon pajak." Yang biasanya bayar 10 persen cukup bayar 7 persen saja," tutup Nina.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar