Tempat Hiburan Dihimbau Tutup Sementara Waktu

Pancoran Mas, Depok Terkini
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok mengimbau para pemilik tempat hiburan agar tutup sementara guna mencegah penyebaran virus Corona.

Imbauan tersebut sesuai dengan pengumguman yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 802/05/GT/2020 sekaligus merujuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020, yaitu tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok.

"Hari ini kita mengeluarkan pengumuman terbaru, terkait imbauan kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup wahananya untuk sementara waktu," katanya Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang DeCOR Setda Depok, Sabtu (21/03).

Dirinya menjelaskan, tempat hiburan yang dimaksud adalah tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan tempat kebugaran. Termasuk, imbuhnya, warung internet (warnet) atau game stasion.

Selain itu, Dadang juga meminta agar masyarakat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan. Imbauan ini, sambungnya, berlaku mulai Minggu 22 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut."Demikian imbauan kami, mohon kepada warga untuk mengikutinya," tandas Dadang.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar