Hari Rabu Dinihari Kota Depok Berlakukan PSBB

Walikota Depok Mohammad Idris

Balaikota, Depok Terkini
Walikota Depok Mohammad Idris memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Depok akan mulai diberlakukan pada Rabu (15/04) pukul 00.00 WIB.

"Kita sudah bertekad dengan lima kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok untuk realisasi mulai melaksanakan PSBB pada Rabu dinihari jam 00.00 WIB," ujar Idris usai menerima bantuan APD secara simbolis dari Komunitas Sahabat Depok, di Balaikota Depok, Senin (13/04).

Menurut Idris, diberlakukannya PSBB di Kota Depok setelah keluarnya SK dari Kementerian Kesehatan pada Sabtu (11/04) malam. Selanjutnya SK tersebut diterima oleh Gubernur Jabar Pada Minggu (12/04), sekaligus keluarnya SK dan Peraturan gubernur (Pergub) Jabar memerintahkan Kepala daerah yang bersangkutan.

Dengan diberlakukannya PSBB, kata Idris, semua warga bisa melaporkan kepada pengurus Kampung Siaga Covid-19 untuk melakukan tindakan terhadap warga yang melanggar atau tidak mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Seperti ada tamu yang tidak melapor bisa dilakukan peneguran. Pengendara motor tidak menggunakan masker diberhentikan dan disuruh pulang.

"Tindakan itu boleh dilakukan, karena setelah dilakukan PSBB kita bisa memaksa seseorang untuk ikut aturan. Termasuk jika masih adanya kegiatan keagamaan, kampung siaga bisa membubarkannya,"tegas Idris.

Karena itu, lanjut Idris, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk saling mengingatkan, menegur secara baik, serta memberikan masukan terkait pelaksanaan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona.

"Kampung siaga harus berjalan dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Mereka TNI Polri merupakan bagian operasional yang kita anggarkan melalui APBD," tutup Idris.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar