Walikota Usulkan Pengaturan Jam Kerja Pegawai di Masa PSBB Proporsional


Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengaturan jam kerja pegawai, baik pemerintah maupun swasta.

Pasalnya, usai diumumkan memasuki masa PSBB Proporsional di wilayah Bogor Depok dan Bekasi (Bodebek) serta PSBB transisi di DKI Jakarta, terjadi peningkatan pergerakan orang yang masuk atau keluar Kota Depok melalui Kereta Api Listrik (KRL) Commuter Line.

"Kami akan mengusulkan agar dilakukan pengaturan jam kerja pegawai dengan pembagian shift dalam bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota, Senin (08/06).

Dikatakan Idris, pihaknya juga mengusulkan, agar diberikan fasilitas layanan antar jemput pegawai dari kantor atau perusahaan tempat kerja. Dengan demikian, imbuhnya, massa tidak terkonsentrasi seluruhnya dengan menggunakan commuter line.

Dirinya menyadari, peningkatan tersebut dikarenakan sejumlah kantor dan perusahaan yang sebelumnya tutup, mulai beraktivitas kembali. Kondisi ini pun dapat terlihat dari panjangnya antrean penumpang di sejumlah stasiun kereta ketika jam sibuk (peak hour).

"Bahkan di Stasiun Citayam antrean terjadi hingga pukul 09.30 WIB," tambahnya.

Idris mengimbau kepada seluruh warga, terutama kelompok lanjut usia (lansia), agar menunda perjalanan dengan commuter line, jika tidak ada kepentingan mendesak. Demikian pula bagi warga yang akan bepergian sambil membawa balita.

"Hal ini untuk menghindari resiko penularan Covid-19 yang akan berakibat fatal bagi yang bersangkutan," tandas Idris.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar