Walikota Kembali Batasi Aktivitas Warga dan Usaha 11 Hingga 25 Januari 2021

 

Balaikota, Depok Terkini

Walikota Depok Mohammad Idris yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengeluarkan dua Keputusan Walikota (Kepwal) terkait penanganan Covid-19 di Kota Depok.

Dua Kepwal itu pertama Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

Dan kemudian Keputusan Wali Kota Depok Nomor
443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Idris meminta, pelaku usaha, masyarakat, dunia kerja, dan berbagai unsur lainnya dapat mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah Kota Depok.

Beberapa pengaturan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Antara lain pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor atau tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta. 

Lalu, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha dan pusat kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 hingga pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan, kegiatan  usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Hingga pukul 19.00 dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00. 

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas. Serta harus melaporkan kepada RT-RW dan Kelurahan setempat.

Semua ketentuan harus dilaksanakan karena ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. 

Selanjutnya seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan."Akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri," ujar Idris, Minggu (10/12/21)

Idris menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok berkomitmen untuk mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. 

Untuk itu, Idris meminta warga dan semua pihak agar dapat secara ikhlas melaksanakan kebijakan ini. Dengan begitu, bisa segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. 

"Mari gelorakan gerakan 2i3M. Yaitu (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, serta Menjaga Jarak. (wan)


Posting Komentar

0 Komentar