Walikota Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum 31 Maret

Balaikota, Depok Terkini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak semua pihak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2021. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling

“Saya Mohammad Idris Wali Kota Depok mengajak abang mpok, encang, encing, nyak, babe sebagai Wajib Pajak (WP) Kota Depok untuk segera melaporkan pajak penghasilan tahunan pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021. Caranya melalui e-filing di situs pajak.go.id,” kata Mohammad Idris, Selasa (09/03/2021).

Lewat e-filing, ucapnya, pengurusan pajak dapat dilakukan di rumah. Karena itu, para WP di Kota Depok dapat lebih mudah, cepat dan terpercaya.

“Segera melaporkan SPT tahunan anda sekarang,” ujarnya.

Mohammad Idris menambahkan, pajak merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi dan badan hukum bagi negara untuk kemakmuran masyarakat. 

“Termasuk sebagai sumber pembiayaan dalam usaha kita melawan Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” pungkasnya.(wan)


Post a Comment

0 Comments