Cegah Covid, Perusahaan Diwajibkan Lakukan Tes Antigen Karyawan

 

Balaikota, Depok Terkini

Perusahaan di Kota Depok diwajibkan melakukan rapid test antigen kepada karyawannya. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran usai libur lebaran.

“Ya, perusahaan di Kota Depok wajib melaksanakan rapid test antigen untuk karyawannya. Tes ini ada yang dilaksanakan di kantor setempat dengan biaya perusahaan, maupun pribadi. Artinya, karyawan ketika masuk, membawa surat keterangan bebas Covid-19,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di ruang kerjanya, Selasa (18/05/21).

Dikatakannya, pihaknya kemarin (18/05) juga telah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Dari kunjungan itu, dirinya mendapat laporan, bahwa di PT Medifarma dari 370 orang yang menjalani tes, satu di antaranya dinyatakan positif.

“Sementara PT Yanmar, dari 452 orang yang dites, didapati dua orang positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan di PT Bayer, dilaksanakan swab PCR, dimana hasilnya akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan,” ungkapnya seperti diberitakan situs Depok.go.id

Manto berharap, perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif Covid-19. Dengan begitu, penularannya dapat dicegah.

“Rapid test ini menjadi salah satu filter agar tidak ada penularan Covid-19 pada klaster perkantoran. Kami berharap, protokol kesehatan di perusahaan terus ditingkatkan agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya. (Wan )


Posting Komentar

0 Komentar