Wajib Miliki STRP Selama Penyekatan PPKM Darurat Level 4

 

Penyekatan di Jl Margonda Raya Depok  berlangsung hinhha 2 Agustus 2021 dalam massa perpanjangan PPKM Level 4.

Margonda, Depok Terkini

Penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 4 di Jalan Margonda Raya (flyover UI) masih terus berlangsung hingga 2 agustus 2021.

Petugas gabungan dari Satlantas Polrestro Depok, TNI, Dishub dan Satpol PP selalu bersiaga sejak pukul 06.00 di wilayah titik perbatasan Depok-Jakarta tersebut.

Bagi pengendara yang akan melintasi titik penyekatan tersebut, harus bisa memperlihatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas. 

Menurut Perwira Pengendali (Padal) penyekatan PPKM darurat level 4 Jalan Margonda Raya, Depok, AKP Rasman. Selain untuk pekerja, STRP ternyata juga berlaku untuk masyarakat umum. Berikut kriteria kelompok yang perlu mengajukan STRP:

1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin."Bila tidak membawa surat STRP tersebut akan kami putar balikkan," tegas Rasman.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar