ASN Harus Jadi Contoh Taat Membayar Pajak

Beji, Depokterkini.com

Pemerintah Kota Depok bersama Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menggelar Rapat Koordinasi terkait 

Pelaporan SPT Tahunan dan Perpajakan di Ruang Aula Felfest Universitas Indonesia, Jumat (29/10/21). 

Rakor dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, para kepala OPD dan Camat se-Kota Depok."Rakor bersama Kanwil III DJP Jabar ini dalam rangka kepatuhan wajib pajak. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bisa lebih maksimal," kata Supian Suri usai Rakor.

Menurut dia, salah satu upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak yaitu adanya peraturan walikota (Perwal) No 130 yang menyebutkan perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok wajib memiliki NPWP sehingga kewajiban pajaknya bisa masuk ke pemerintah dan dana bagi hasilnya bisa menjadi pendapatan buat Kota Depok."Termasuk kepatuhan pajak bagi para ASN sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tuturnya.

Dikatakan, Kota Depok tidak memiliki sumber daya alam, karena itu salah satu potensi pendapatan Kota Depok adalah dari sektor pajak."Kita ingin semua potensi pajak bisa maksimal. Karena itu, ASN harus bisa mensupport dan menjadi contoh sehingga wajib pajak di Kota Depok bisa patuh dan taat pajak, baik dalam laporan maupun proses penganggaran," terangnya.

Terakhir, Supian Suri mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selama masa pandemi ini masih patuh dan taat membayar pajak demi pembangunan di Kota Depok."Alhamdulillah berkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dana bagi hasil tahun ini mengalami kenaikan dari 77 persen menjadi 91 persen," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kantor Wlayah DJP Jabar III, Ismiransyah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Depok atas dukungan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak.

"Luar biasa dukungan dari pak Sekda yang meminta agar para ASN patuh dan taat pajak. ASN dulu sebagai contoh setelah itu baru kita bisa ngomong ke wajib pajak lainnya," tandas Ismiransyah.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar