Pemkot Depok Surati Pemerintah Pusat Evaluasi PTMT 100 Persen

Cimanggis, Depokterkini.com

Berkenaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, dimana Kota Depok berada pada PPKM Level 2, sehingga PTMT dilaksanakan 100 persen. Namun, melihat lonjakan kasus harian yang mencapai 1.083, Pemerintah Kota Depok mengambil langkah terkait kebijakan tersebut.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTMT 100 persen, karena terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTMT di semua tingkatan sekolah (TK, SD, SMP dan SMA). "Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, setiap satuan pendidikan agar melaksanakan dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan pelaksanaan PTMT, 

 yakni jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter, selama proses belajar mengajar tidak diperbolehkan membuka masker, melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok," kata Idris, Rabu 02/2/22)

Apabila ditemukan kasus konfirmasi di satuan pendidikan, lanjutnya, agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja. Dengan begitu, dapat dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, selama proses PTMT 100 persen di sekolah, para orang tua diminta agar melakukan pendampingan dalam penerapan protokol kesehatan peserta didik secara disiplin, khususnya penggunaan masker secara benar. Kemudian, membiasakan sarapan di rumah serta memastikan membawa perlengkapan pribadi sehingga dapat meminimalisir potensi penularan. (wan)


Post a Comment

0 Comments